Catatan Ringan: Pasca COVID-19, Awas Gejolak Sosial! - Pandemi wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia mulai nampak ujungnya. Minimal itu dikatakan oleh seorang ilmuan dari Universitas Teknologi dan Desain Singapura (SUTD), seperti dikutip dari media massa, memprediksi pandemi Covid-19 di Indonesia akan berakhir pada Juni 2020. Sementara Presiden Jokowi memperkirakan Covid-19 akan hilang dari Indonesia akhir tahun 2020.

Dilihat dari jumlah kasus, Indonesia patut bersyukur. Dengan penduduk yang mencapai 270 juta orang, jumlah kasus positif Covid-19 per 29 April 2020 tercatat masih di bawah 10 ribu kasus, 784 orang diantaranya meninggal dunia. Harus diakui angka kematian dibanding dengan negara lain cukup tinggi, sekitar 8 persen.

Pandemi Covid-19 ini bukan semata-mata masalah kesehatan tapi juga berimbas pada sektor perekonomian. Ekonomi global dan domestik jatuh ke titik terendah sepanjang masa, lebih parah dari resesi besar tahun 1929. Gelombang PHK di berbagai sektor usaha tak terelakkan.


Jumlah korban PHK, seperti disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah per 20 April 2020 mencapai dua jutaan orang lebih. Bila ditambah dengan jumlah pengangguran yang belum memperoleh pekerjaan, maka jumlahnya mencapai lebih dari sepuluh juta orang. Jumlah itu belum termasuk korban PHK dari UKMK yang tak tercatat di Kementerian Tenaga kerja.

Kerawanan sosial yang berujung terjadinya kerususahan/gejolak sosial (social unrest) potensinya sangat tinggi.

Lantas apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk menghindari kerawanan sosial akibat pandemi Covid-19?

Harus diakui pemerintah sudah melakukan berbagai hal untuk menuntaskan masalah pandemi Covid-19. Presiden Jokowi langsung melakukan perubahan APBN 2020 dengan cara menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2020.

Dalam APBN-P 2020 Pemerintah Indonesia menggelontorkan Rp405 triliun tambahan belanja dan pembiyaan untuk penanganan Covid-19.

Ada pun rincian penggunaan anggaran tambahan tersebut adalah Rp75 triliun untuk bidang kesehatan. Kedua, Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial. Ketiga, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keempat, Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit, penjaminan, dan pembiyaan UKMK dan dunia usaha.

Dibanding negara lain, besaran stimulus ekonomi agar Indonesia bisa ke luar dari krisis multi dimensi tidak mencapai 10 persen dari GDP. Sebagai contoh, Amerika Serikat menyiapkan 2,2 triliun dollar Amerika Serikat atau setara Rp32 ribu triliun lebih. Paket stimulus sebesar itu sama dengan 10 persen dari GDP Amerika Serikat. Inilah paket terbesar dalam sejarah Amerika Serikat.


Negara lain seperti Jepang menyiapkan paket stimuluis sebesar 1 triliun dollar Amerika. Dan negara tetangga Singapura sebesar 40 miliar dollar Singapura.

Dilihat dari besaran stimulus ekonomi yang tidak sebesar negara lain itu, mampukah Indonesia bertahan dan selanjutnya bangkit? Bila mampu, maka kerawanan sosial yang berujung pada kerusuhan/gejolak sosial bisa dihindari.
Sebaliknya bila tidak, potensi terjadinya gejolak sosial sangat besar. Semoga Pemerintah bisa menghitung dengan cermat biaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi Covid-19.